Laman

Selasa, 02 Agustus 2011

Hukum Mengganti Nama

Misalnya ada seorang lelaki muslim bernama Angga Kristiawan. Ia tidak pernah mempermasalahkan namanya meskipun ia tahu, bahwa nama tersebut mendekati nama Kristen. Tetapi, ketika ia mulai belajar agama dan akhirnya mengetahui apa makna dibalik nama, ia pun mulai mempertanyakan namanya sendiri, yakni Angga Kristiawan. Padahal dari ilmu yang ia peroleh dari pembelajarannya, nama adalah do'a dan seorang muslim yang namanya mengandung kata "Muhammad" ataupun "Ahmad" dan dia benar-benar mendalami keislamannya, maka Insya Allah, ia akan didahulukan masuk surga. Oleh karena itu, ia mengganti namanya menjadi Muhammad Angga Al-Islam.

Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengganti nama seperti kasus diatas?

Jawab :
Boleh, asalkan seperti kasus diatas tadi, nama yang baru harus lebih bagus dan mulia daripada nama yang sebelumnya. Seperti, Muhammad Aminuddin atau Ahmad Syarifuddin dll. Bahkan bisa menjadi sebuah kesunnahan ketika berniat tafa'ulan (memupuk asah) atas kebaikan orang lain. Apalagi, Rosulullah pun pernah mengganti nama sahabatnya, yakni Abu Bakar ra. yang nama aslinya adalah Abdul Ka'bah.

Ta'bir :
Dalam kitab  الموسوعة الفقهية  pada pembahasan  تغير الاسم وتحسنه  diterangkan bahwa :

يجوز تغير الاسم عموما ويسن تغير الاسم القبيح الى الحسن

Wallahu a'lam bishowaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar