Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengganti nama seperti kasus diatas?
Jawab :
Boleh, asalkan seperti kasus diatas tadi, nama yang baru harus lebih bagus dan mulia daripada nama yang sebelumnya. Seperti, Muhammad Aminuddin atau Ahmad Syarifuddin dll. Bahkan bisa menjadi sebuah kesunnahan ketika berniat tafa'ulan (memupuk asah) atas kebaikan orang lain. Apalagi, Rosulullah pun pernah mengganti nama sahabatnya, yakni Abu Bakar ra. yang nama aslinya adalah Abdul Ka'bah.
Ta'bir :
Dalam kitab الموسوعة الفقهية pada pembahasan تغير الاسم وتحسنه diterangkan bahwa :
يجوز تغير الاسم عموما ويسن تغير الاسم القبيح الى الحسن
Wallahu a'lam bishowaab.